Download Form Pengajuan Pensiun – Form Lampiran 1
Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia yang sudah tidak ada istrinya (bercerai/meninggal dunia).
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Anak, jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal sebagai berikut:
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :
1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal dunia
3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
5. Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
6. Copy Surat Kematian Peserta
7. Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda Pensiunan meninggal dunia sebagai berikut:
Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri :
1. Copy Surat Nikah
2. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
3. Copy Surat Kematian Peserta
4. Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat