Layanan Kepesertaan

Pengajuan Manfaat Pensiun

Informasi mengenai jenis manfaat pensiun, ketentuan, serta dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan manfaat pensiun pada Dana Pensiun BRI.

6 Jenis Manfaat Normal, Dipercepat, Ditunda, Cacat, Janda/Duda, dan Anak
Persyaratan Siapkan dokumen sesuai jenis manfaat yang diajukan
Panduan Tersedia panduan pengajuan dan video informasi

Pilih jenis manfaat pensiun sesuai kondisi peserta.

Setiap jenis manfaat pensiun memiliki ketentuan dan persyaratan dokumen yang berbeda. Silakan pelajari informasi berikut dan pastikan dokumen pengajuan telah lengkap sebelum disampaikan untuk diproses oleh Dana Pensiun BRI.

PN

Manfaat Pensiun Normal

Pengajuan manfaat pensiun pada saat peserta memasuki usia pensiun normal.

PDC

Manfaat Pensiun Dipercepat

Diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja pada usia 46 tahun atau setelahnya.

PDT

Manfaat Pensiun Ditunda

Untuk peserta yang berhenti sebelum usia pensiun normal dan memenuhi ketentuan masa kepesertaan.

PC

Manfaat Pensiun Cacat

Diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja karena cacat.

PJ/PD

Manfaat Pensiun Janda/Duda

Diberikan kepada Janda/Duda dari peserta aktif atau pensiunan yang meninggal dunia.

PA

Manfaat Pensiun Anak

Diberikan kepada anak dari peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia sesuai ketentuan.

Jenis Manfaat & Persyaratan Pengajuan

Periksa dokumen pendukung sesuai jenis manfaat pensiun yang akan diajukan.

PN

Manfaat Pensiun Normal

Pengajuan Pensiun Normal
Pensiun Normal

Pengajuan permohonan pensiun Anda akan diproses oleh Dana Pensiun BRI dan Manfaat Pensiun Anda dapat diterima langsung pada tanggal 1 saat Anda pensiun.

PDC

Manfaat Pensiun Dipercepat

Form Lampiran I
Usia 46 Tahun+

Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan apabila pada waktu berhenti bekerja Peserta telah mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun atau setelahnya.

Persyaratan Pengajuan

Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PDT

Manfaat Pensiun Ditunda

Form IV, V & Lampiran V
Masa Kepesertaan ≥ 3 Tahun

Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta dibayarkan pada saat yang bersangkutan mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya.

Persyaratan Pengajuan

Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:

  1. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  2. Copy SK THL/Percobaan
  3. Copy SK Pegawai Tetap (PT)
  4. Copy SK Pegawai Sementara (PS)
  5. Copy Surat Nikah
  6. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  7. Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
PC

Manfaat Pensiun Cacat

Form Lampiran I
Pensiun Cacat

Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhenti bekerja karena cacat. Manfaat Pensiun Cacat dibayarkan pada bulan berikutnya setelah Peserta menerima SK pemberhentian dengan Hak Manfaat Pensiun Cacat.

Persyaratan Pengajuan

Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena cacat
  3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PJ/PD

Manfaat Pensiun Janda/Duda

Form Lampiran I / Model VI.a & VI.b
Janda / Duda

Manfaat Pensiun Janda/Duda diberikan kepada Janda/Duda dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan yang meninggal dunia.

Jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal dunia:

Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal
  3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Copy Surat Kematian Peserta
Jika Pensiunan meninggal dunia:

Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri:

  • Copy Surat Nikah
  • Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  • Copy Surat Kematian Peserta
  • Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun s.d. 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
PA

Manfaat Pensiun Anak

Pengajuan untuk anak peserta/pensiunan
Pensiun Anak

Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia yang sudah tidak ada istrinya (bercerai/meninggal dunia).

Jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal dunia:

Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal dunia
  3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  5. Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
  6. Copy Surat Kematian Peserta
  7. Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun s.d. 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
Jika Pensiunan meninggal dunia:

Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri:

  1. Copy Surat Nikah
  2. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  3. Copy Surat Kematian Peserta
  4. Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun s.d. 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
i

Pastikan dokumen pengajuan telah lengkap

Kelengkapan dokumen diperlukan untuk mendukung proses verifikasi dan pengajuan manfaat pensiun. Gunakan jenis pengajuan dan formulir yang sesuai dengan kondisi peserta atau penerima manfaat.

Layanan manfaat pensiun untuk mendukung kesinambungan penghasilan peserta dan keluarga.

Dana Pensiun BRI berupaya memberikan informasi dan pelayanan yang jelas dalam proses pengajuan manfaat pensiun sesuai jenis manfaat yang menjadi hak peserta atau penerima manfaat.