Pengajuan Manfaat Pensiun
Informasi mengenai jenis manfaat pensiun, ketentuan, serta dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan manfaat pensiun pada Dana Pensiun BRI.
Pilih jenis manfaat pensiun sesuai kondisi peserta.
Setiap jenis manfaat pensiun memiliki ketentuan dan persyaratan dokumen yang berbeda. Silakan pelajari informasi berikut dan pastikan dokumen pengajuan telah lengkap sebelum disampaikan untuk diproses oleh Dana Pensiun BRI.
Manfaat Pensiun Normal
Pengajuan manfaat pensiun pada saat peserta memasuki usia pensiun normal.
Manfaat Pensiun Dipercepat
Diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja pada usia 46 tahun atau setelahnya.
Manfaat Pensiun Ditunda
Untuk peserta yang berhenti sebelum usia pensiun normal dan memenuhi ketentuan masa kepesertaan.
Manfaat Pensiun Cacat
Diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja karena cacat.
Manfaat Pensiun Janda/Duda
Diberikan kepada Janda/Duda dari peserta aktif atau pensiunan yang meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Anak
Diberikan kepada anak dari peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia sesuai ketentuan.
Jenis Manfaat & Persyaratan Pengajuan
Periksa dokumen pendukung sesuai jenis manfaat pensiun yang akan diajukan.
Manfaat Pensiun Normal
Pengajuan Pensiun NormalPengajuan permohonan pensiun Anda akan diproses oleh Dana Pensiun BRI dan Manfaat Pensiun Anda dapat diterima langsung pada tanggal 1 saat Anda pensiun.
Manfaat Pensiun Dipercepat
Form Lampiran IManfaat Pensiun Dipercepat diberikan apabila pada waktu berhenti bekerja Peserta telah mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun atau setelahnya.
Persyaratan Pengajuan
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Manfaat Pensiun Ditunda
Form IV, V & Lampiran VManfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta dibayarkan pada saat yang bersangkutan mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya.
Persyaratan Pengajuan
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Copy SK THL/Percobaan
- Copy SK Pegawai Tetap (PT)
- Copy SK Pegawai Sementara (PS)
- Copy Surat Nikah
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
Manfaat Pensiun Cacat
Form Lampiran IManfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhenti bekerja karena cacat. Manfaat Pensiun Cacat dibayarkan pada bulan berikutnya setelah Peserta menerima SK pemberhentian dengan Hak Manfaat Pensiun Cacat.
Persyaratan Pengajuan
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena cacat
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Manfaat Pensiun Janda/Duda
Form Lampiran I / Model VI.a & VI.bManfaat Pensiun Janda/Duda diberikan kepada Janda/Duda dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan yang meninggal dunia.
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Copy Surat Kematian Peserta
Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri:
- Copy Surat Nikah
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Surat Kematian Peserta
- Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun s.d. 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
Manfaat Pensiun Anak
Pengajuan untuk anak peserta/pensiunanManfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia yang sudah tidak ada istrinya (bercerai/meninggal dunia).
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri:
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal dunia
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
- Copy Surat Kematian Peserta
- Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun s.d. 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri:
- Copy Surat Nikah
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Surat Kematian Peserta
- Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun s.d. 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
Pastikan dokumen pengajuan telah lengkap
Kelengkapan dokumen diperlukan untuk mendukung proses verifikasi dan pengajuan manfaat pensiun. Gunakan jenis pengajuan dan formulir yang sesuai dengan kondisi peserta atau penerima manfaat.
Layanan manfaat pensiun untuk mendukung kesinambungan penghasilan peserta dan keluarga.
Dana Pensiun BRI berupaya memberikan informasi dan pelayanan yang jelas dalam proses pengajuan manfaat pensiun sesuai jenis manfaat yang menjadi hak peserta atau penerima manfaat.
Pusat Informasi & Bantuan
Alamat