Pengajuan Pensiun Dapen BRI
PN – Manfaat Pensiun Normal
Pengajuan permohonan pensiun Anda akan diproses oleh Dana Pensiun BRI dan Manfaat Pensiun Anda dapat diterima langsung pada tanggal 1 saat Anda Pensiun.
Untuk panduan selengkapnya klik tautan berikut ini https://dapenbri.co.id/panduan-pengajuan-manfaat-pensiun-normal/
PDC – Manfaat Pensiun Dipercepat
Download Form Pengajuan Pensiun – Form Lampiran I Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan apabila pada waktu berhenti bekerja Peserta telah mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun atau setelahnya.
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Dipercepat sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PDT – Manfaat Pensiunan Ditunda
Download Form Pengajuan Pensiun – Form IV, V & Lampiran V
Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhentibekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta dibayarkan pada saat yang bersangkutan mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya.
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Ditunda sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Copy SK THL/Percobaan
- Copy SK Pegawai Tetap (PT)
- Copy SK Pegawai Sementara (PS)
- Copy Surat Nikah
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
PC – Manfaat Pensiun Cacat
Download Form Pengajuan Lampiran I
Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhenti bekerja karena cacat. Manfaat Pensiun Cacat dibayarkan pada bulan berikutnya setelah Peserta menerima SK pemberhentian dengan Hak Manfaat Pensiun Cacat.
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Cacat sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena cacat
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PJ/PD – Manfaat Pensun Janda/Duda
Download Form Pengajuan Lampiran I
Manfaat Pensiun Janda/Duda diberikan kepada Janda/Duda dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia.
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Copy Surat Kematian Peserta
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda jika Pensiunan meninggal dunia sebagai berikut:
- Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri :
- Copy Surat Nikah
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Surat Kematian Peserta
- Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
PA – Manfaat Pensiun Anak
Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia yang sudah tidak ada istrinya (bercerai/meninggal dunia).
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Anak, jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal sebagai berikut:
Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :
- Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
- Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal dunia
- Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
- Copy Surat Kematian Peserta
- Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda Pensiunan meninggal dunia sebagai berikut:
Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri :
- Copy Surat Nikah
- Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
- Copy Surat Kematian Peserta
- Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat