Pengajuan Manfaat Pensiun

Pengajuan Pensiun Dapen BRI

PN – Manfaat Pensiun Normal

Pengajuan permohonan pensiun Anda akan diproses oleh Dana Pensiun BRI dan Manfaat Pensiun Anda dapat diterima langsung pada tanggal 1 saat Anda Pensiun.

Untuk panduan selengkapnya klik tautan berikut ini https://dapenbri.co.id/panduan-pengajuan-manfaat-pensiun-normal/

PDC – Manfaat Pensiun Dipercepat

Download Form Pengajuan Pensiun – Form Lampiran I Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan apabila pada waktu berhenti bekerja Peserta telah mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun atau setelahnya.

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Dipercepat sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PDT – Manfaat Pensiunan Ditunda

Download Form Pengajuan Pensiun – Form IV, V & Lampiran V

Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhentibekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta dibayarkan pada saat yang bersangkutan mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya.

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Ditunda sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :

  1. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  2. Copy SK THL/Percobaan
  3. Copy SK Pegawai Tetap (PT)
  4. Copy SK Pegawai Sementara (PS)
  5. Copy Surat Nikah
  6. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  7. Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)

PC – Manfaat Pensiun Cacat

Download Form Pengajuan Lampiran I

Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta/Pekerja yang berhenti bekerja karena cacat. Manfaat Pensiun Cacat dibayarkan pada bulan berikutnya setelah Peserta menerima SK pemberhentian dengan Hak Manfaat Pensiun Cacat.

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Cacat sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena cacat
  3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PJ/PD – Manfaat Pensun Janda/Duda

Download Form Pengajuan Lampiran I

Manfaat Pensiun Janda/Duda diberikan kepada Janda/Duda dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia.

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal sebagai berikut: Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal
  3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Copy Surat Kematian Peserta

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda jika Pensiunan meninggal dunia sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri :
  • Copy Surat Nikah
  • Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  • Copy Surat Kematian Peserta
  • Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat

Untuk panduan selengkapnya klik tautan berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=W6LkuqprrtE&t=6s

PA – Manfaat Pensiun Anak

Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada Anak dari Peserta/Pekerja Aktif dan Pensiunan meninggal dunia yang sudah tidak ada istrinya (bercerai/meninggal dunia).

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Anak, jika Peserta/Pekerja Aktif meninggal sebagai berikut:

Mengisi formulir Lampiran 1, dengan dilampiri :

  1. Hasil cetakan Data Pensiun Pekerja BRI pada SIM SDM
  2. Surat dari Divisi SDM KP BRI, yang menyatakan/menyetujui Peserta berhenti karena meninggal dunia
  3. Copy SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  5. Copy Kartu Identitas yang berlaku (KTP)
  6. Copy Surat Kematian Peserta
  7. Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat

Syarat-syarat Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda Pensiunan meninggal dunia sebagai berikut:

Mengisi formulir permintaan pensiun model VI.a dan VI.b, dengan dilampiri :

  1. Copy Surat Nikah
  2. Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak-anaknya
  3. Copy Surat Kematian Peserta
  4. Bagi anak yang sudah berusia 21 tahun sd 25 tahun (batas usia anak) harus melampirkan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah dari pamong praja setempat
×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×