Tentang Pengajuan Dana Santunan Kematian

3002
nasabah meninggal - Dana Pensiun BRI

Kini klaim pengajuan dana santunan kematian dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dPensiOn. Setiap peserta yang ingin mengajukan dana santunan kematian segera hubungi perwakilan persatuan pensiunan BRI (PPBRI), mereka akan membantu ahli waris dalam pengajuan dana santunan kematian.

Tujuan adanya program santunan kematian untuk peserta yang dinyatakan telah meninggal dunia:

  1. Untuk membantu sebagian biaya yang harus dikeluarkan ahli waris dalam pengurusan peserta sejak dinyatakan meninggal dunia sampai prosesi pemakaman.
  2. Membantu meringankan beban biaya Persatuan Pensiunan untuk tidak lagi mengeluarkan Dana santunan Kematian kepada ahli waris karena Dana Santunan Kematian dilayani dan dibayarkan oleh Dana Pensiun BRI.

Bagaimana ya mekanisme pengajuan klaim dana kematian ?

Bantuan Santunan kematian dapat diajukan ke Dana Pensiun BRI oleh ahli waris dari Peserta Dana Pensiun BRI melalui PP BRI setempat atau melalui Cabang BRI setempat, apabila di tempat tersebut tidak terdapat PP BRI dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Bantuan Uang duka secara tertulis yang di tanda tangani oleh Pensiunan atau salah satu ahli waris yang meninggal dunia (Contoh terlampir) dan diketahui oleh PP setempat atau Cabang BRI setempat.
  2. Surat Keterangan Kematian atau salinannya yang telah disahkan dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Pensiunan/Suami/Istri yang meninggal.
  4. Dana Santunan Kematian dapat juga dibayarkan kepada ahli waris lainnya yang tidak terdafar di Dana Pensiun BRI. Jika tidak terdapat Janda/Duda/Anak namun harus dilengkapi dengan surat keterangan waris atau salinannya yang disahkan oleh pejabat berwenang (disahkan oleh kantor Kelurahan/Kepala Desa setempat) dan apabila ahli waris lebih dari satu orang maka harus ada surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris untuk menerima uang duka.
  5. Fotocopy Buku Rekening Tabungan Peserta yang meninggal (halaman depan saja).

Dana Pensiun BRI akan membayarkan Bantuan Uang Duka setelah dokumen lengkap diterima oleh Dana Pensiun BRI kepada rekening terakhir peserta yang menerima manfaat pensiun yang meninggal dunia.
Melampirkan pengajuan baru untuk pensiun Janda/Duda/Anak, sebagai pengkinian data Peserta Dana Pensiun BRI.

Tim Website DapenBRI
WRITTEN BY Tim Website DapenBRI Grup Teknologi Informasi Divisi Umum, SDM dan TI
×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×