Tentang Pengajuan Dana Santunan Kematian

Layanan Peserta & Ahli Waris

Pengajuan Dana Santunan Kematian

Pengajuan Dana Santunan Kematian kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dPensiOn. Ahli waris dapat menghubungi perwakilan Persatuan Pensiunan BRI (PPBRI) untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengajuan santunan kematian.

Saluran Pengajuan Melalui PPBRI setempat atau Cabang BRI setempat apabila tidak terdapat PPBRI.
WhatsApp DapenBRI +62 811-9256-774
Email DapenBRI dapenbri@dapenbri.co.id

Santunan untuk membantu ahli waris peserta.

Program Dana Santunan Kematian ditujukan bagi peserta Dana Pensiun BRI yang telah meninggal dunia. Pengajuan dapat dibantu oleh PPBRI setempat dan diproses oleh Dana Pensiun BRI setelah dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.

Mengapa Dana Santunan Kematian diberikan?

01

Membantu biaya pengurusan dan pemakaman

Membantu sebagian biaya yang harus dikeluarkan ahli waris sejak peserta dinyatakan meninggal dunia sampai dengan proses pemakaman.

02

Meringankan beban Persatuan Pensiunan

Membantu meringankan beban biaya Persatuan Pensiunan karena Dana Santunan Kematian dilayani dan dibayarkan oleh Dana Pensiun BRI.

Bagaimana proses pengajuan santunan kematian?

TAHAP 1

Hubungi PPBRI setempat

Ahli waris menghubungi PPBRI setempat untuk memperoleh bantuan proses pengajuan. Apabila di lokasi tidak terdapat PPBRI, pengajuan dapat melalui Cabang BRI setempat.

TAHAP 2

Lengkapi dokumen

Siapkan surat permohonan, dokumen kematian, identitas, rekening peserta, serta dokumen ahli waris apabila diperlukan sesuai kondisi keluarga peserta.

TAHAP 3

Proses oleh Dana Pensiun BRI

Setelah dokumen lengkap diterima, Dana Pensiun BRI melakukan proses pengajuan dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang perlu dilampirkan

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan dapat dibaca dengan jelas agar proses verifikasi dan pengajuan dapat dilakukan dengan baik.

01

Surat Permohonan Bantuan Uang Duka

Surat permohonan tertulis yang ditandatangani oleh pensiunan atau salah satu ahli waris yang meninggal dunia dan diketahui oleh PP setempat atau Cabang BRI setempat.

02

Surat Keterangan Kematian

Surat Keterangan Kematian atau salinannya yang telah disahkan dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

03

Identitas Peserta dan Keluarga

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pensiunan/Suami/Istri yang meninggal.

04

Dokumen Ahli Waris Lainnya

Apabila tidak terdapat Janda/Duda/Anak, Dana Santunan Kematian dapat dibayarkan kepada ahli waris lainnya dengan melampirkan surat keterangan waris atau salinannya yang disahkan oleh pejabat berwenang (Kelurahan/Kepala Desa setempat). Apabila ahli waris lebih dari satu orang, harus terdapat surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris untuk menerima uang duka.

05

Buku Rekening Peserta

Fotokopi Buku Rekening Tabungan Peserta yang meninggal dunia, halaman depan saja.

Informasi Penting

Dana Pensiun BRI akan membayarkan Bantuan Uang Duka setelah dokumen lengkap diterima oleh Dana Pensiun BRI, ke rekening terakhir peserta yang menerima manfaat pensiun dan telah meninggal dunia.

Ahli waris juga perlu melampirkan pengajuan baru untuk pensiun Janda/Duda/Anak sebagai bagian dari pengkinian data Peserta Dana Pensiun BRI.

Butuh bantuan terkait pengajuan santunan kematian?

Hubungi Dana Pensiun BRI melalui WhatsApp atau email untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses dan kelengkapan dokumen pengajuan.

You May Also Like

Selain memiliki teman dekat dan hubungan kekerabatan yang baik, ternyata faktor lain yang menyebabkan seorang pensiunan lebih bahagia dan hidup...
Dana Pensiun BRI adalah lembaga keuangan berbadan hukum yang didirikan oleh PT Bank Rakyat lndonesia (Persero) Tbk. Dengan maksud dan...
Pada tanggal 21 Februari 2024 Dana Pensiun BRI kembali melakukan acara sosialisasi dan diskusi bersama para peserta dan pengurus PPBRI...
Dalam kunjungan ke Denpasar bulan Desember 2023 yang lalu, team Dana Pensiun (Dapen) BRI menyempatkan diri untuk mengunjungi kediaman beberapa...