Pensiunan adalah Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun.
Pensiun Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja / pensiun / meninggal dunia.
Pensiun anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja / pensiun / meninggal dunia.