Mau Mendirikan PT Untuk Usaha? Kini Ada PT Perseorangan, Apa Perbedaan Dengan PT Lainnya?
Sejatinya masa pensiun bagi sebagian orang menjadi hal yang menakutkan. Apalagi jika masih memiliki tanggungan di lingkup keluarga. Saat ini, menjadi seorang pensiunan bukan berarti tidak bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah lagi. Pasalnya, masih ada banyak ide usaha yang bisa dilakukan saat pensiun, guna menambah pemasukan keluarga.
Sebelum memulai usaha, sebaiknya kita mempersiapkan segala sesuatunya termasuk legalitas usaha agar badan usaha yang kita miliki diakui oleh masyarakat dan terlindungi secara sah di mata hukum. Selama ini kita sering mendengar salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan sebagian besar masyarakat sebagai sarana untuk menjalankan usahanya.
PT adalah perusahaan berbadan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Pendirian PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pemerintah telah membuat terobosan untuk mengembangkan dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku industri usaha mikro dan kecil yaitu dengan menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagai peraturan turunannya, maka pendirian PT bisa dilakukan oleh 1 orang saja. Lantas, apa saja perbedaannya?
A. Pengertian
PT kini memiliki pengertian sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja). Oleh karena itu, terdapat tambahan badan usaha yang dapat dijadikan PT, yaitu perusahaan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).
PT yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan PT perorangan yang didirikan oleh satu orang (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021). Dengan demikian, pelaku usaha perorangan yang memiliki usaha dengan skala kecil tetap dapat mendirikan PT. Hal ini berbeda dengan PT biasa yang pendiriannya harus didasarkan pada perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU PT).
B. Pendirian PT Perseorangan
Jenis PT yang dapat didirikan oleh satu orang adalah PT yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja). Hal ini tentunya berbeda dengan ketentuan pendirian PT biasa yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dengan setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham PT saat didirikan (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT).
Lebih lanjut, PT perseorangan hanya dapat didirikan oleh WNI dengan cara mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia (Pasal ayat (1) PP 8/2021). WNI harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021). Selanjutnya, PT Perseorangan mendaftarkan PT-nya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021).
C. Organ PT Perseorangan
Organ dalam PT Perseorangan adalah direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang. Apabila berjumlah lebih dari 1 orang, maka PT Perseorangan harus mengubah status hukumnya menjadi PT (Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 8/2021).
Sedangkan, dalam organ PT terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja).
D. Kepemilikan Saham
Pemegang saham untuk PT Perseorangan merupakan orang perseorangan yang hanya berjumlah 1 orang. Selain itu, pendiri PT Perseorangan hanya dapat mendirikan PT untuk UMK sejumlah 1 PT saja dalam 1 tahun (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja).
Mengenai kepemilikan dalam PT, pemegang saham tidak dibatasi hanya untuk seseorang. Namun, kepemilikan saham dalam PT harus mengikuti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) (Pasal 48 ayat (1) UU PT).
E. Modal Dasar
Besaran modal dasar PT Perseorangan dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan (Pasal 3 ayat (1) PP 8/2021). Artinya sudah tidak ada lagi jumlah minimum modal dasar yang harus dipenuhi oleh pendiri PT.
Hal yang sama juga berlaku bagi PT. Berdasarkan Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sehingga, baik PT maupun PT Perseorangan memiliki kesamaan dalam hal tidak adanya jumlah minimum modal dasar.
Demikian uraian singkat mengenai PT Perseorangan, dengan harapan Bapak/Ibu Pensiunan yang ingin memulai untuk memiliki usaha mikro dan kecil dapat semakin termotivasi karena syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan tidaklah rumit. Manfaat lain yang diperoleh adalah adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.