Dana Pensiun BRI sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), kekayaan yang dimiliki terpisah dari kekayaan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Pemberi Kerja, serta dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pemberi Kerja.
Menurut UU No.11 Tahun 1992 pasal 29, Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:
a. Iuran Pemberi Kerja;
b. Iuran Peserta;
c. Hasil Investasi;
d. Pengalihan dari Dana Pensiun lain.
Kekayaan Dana Pensiun harus dikelola dengan baik dan aman agar memperoleh hasil yang optimal dengan mengembangkan kekayaan sesuai dengan ketentuan tentang investasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri.
Kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan Dana Pensiun disebut kekayaan untuk pendanaan.
DPPK PPMP, dapat disebut terpenuhi pendanaannya apabila kekayaan untuk pendanaan tidak kurang dari nilai kini aktuarialnya.
Dalam POJK Nomor 8 /POJK.05/2018 tentang pendanaan Dana Pensiun, kekayaan untuk pendanaan Dana Pensiun diperoleh dari
Rasio kecukupan dana atau rasio pendanaan digunakan sebagai parameter untuk mengukur kemampuan kekayaan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajiban nilai kini aktuarialnya.
Dana Pensiun PPMP dikenal dengan 3 tingkat kualitas pendanaan, yaitu :
- Tingkat pertama, yaitu apabila Dana Pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi dimana kekayaan untuk pendanaan tidak kurang dari nilai kini aktuarial atau rasio pendanaan di atas 100%.
- Tingkat kedua, yaitu apabila kekayaan untuk pendanaan kurang dari nilai kini aktuarial dan tidak kurang dari liabilitas solvabilitas atau dengan kata lain rasio pendanaan kurang dari 100% dan rasio solvabilitas di atas 100%.
- Tingkat ketiga, yaitu apabila kekayaan untuk pendanaan kurang dari liabilitas solvabilitas atau dengan kata lain rasio pendanaan dan rasio solvabilitas di bawah 100%.
Nilai kini aktuarial adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.
Sedangkan, liabilitas solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal valuasi aktuaria.
Nilai kini aktuarial dan liabilitas solvabilitas ditentukan berdasarkan valuasi aktuaria yang dilakukan oleh Konsultan Aktuaria dan telah ditunjuk oleh Dana Pensiun.
Bagi DPPK PPMP apabila mengalami defisit pendanaan, maka Dana Pensiun berhak mendapatkan iuran tambahan dari Pemberi Kerja agar dapat terpenuhinya pendanaan di Dana Pensiun.
Dana Pensiun BRI saat ini berada pada kondisi dana terpenuhi yang berarti memiliki kualitas pendanaan tingkat PERTAMA.