Oleh : Soeherman , SH , MM *)
Seminggu sejak Media Pensiunan Edisi 30 bulan Agustus 2020 didistribusikan kepada PPBRI Cabang seluruh Indonesia mulai banyak pesan lewat Whatsapp, short message serive dan telpon langsung ke telpon genggam saya , sebagian besar pengirim pesan adalah teman-teman sejawat saya ketika saya bekerja di BRI dan saat ini mereka semua sudah memasuki usia pensiun dengan posisi terakhir di BRI sangat beragam mulai yang setingat SEVP sampai dengan pekerja pelaksana, maklum karena dulu saya masuk program calon staff sumber dari intern dengan golongan kepangkatan pekerja pelaksana jadi teman saya yang berada di zona itu jumlahnya amatlah banyak .
Isi pesan yang mereka sampaikan pada umumnya pertanyaan terkait dengan tulisan saya tentang “Inkracht dan Mediasi dalam ranah Hukum Perdata Khusus, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” , tidak saya duga mendapat perhatian teman-teman pensiunan, karena dalam Media Pensiunan Edisi 30 ini Topik Utamanya sangat menarik diawalai dengan Ulasan Redaksi berlanjut ke Pengarahan Direktur Utama BRI selaku Pelindung PPBRI pada Rapat Pleno Terbatas tgl 16 Juli 2020 dan Pengarahan Direktur Keuangan BRI selaku Penasehat PPBRI diakhiri Tanggapan BRI atas surat pensiunan penuntut pesangon lengkap dengan ulasan bidang organisasi tentang Peran PPBRI dalam Mediasi Tuntutan Pesangon yang secara keseluruhan dapat dijadikan sebagai referensi jawaban atas banyaknya pertanyaan-pertanyaan .
Tetapi biarlah saya akan melayani pertanyaan teman saya sedang mempunyai kepentingan terkait dengan judul tulisan saya diatas, maklum karena dari pesan-pesan terusan ( forward ) yang saya terima sering melihat betapa kata “inkracht “ menjadi komoditas yang super seksi sekaligus banyak orang kalau mendengar kata-kata itu menjadi penasaran ,galau , ramai dan viral dikalangan sendiri .
Dari sekian pertanyaan dan pesan yang masuk ada satu pertanyaan yang paling menarik dan jawabannya diperlukan dasar hukumnya karena ada kemungkinan dicoba untuk dipraktikkan yaitu setelah perkara dinyatakan inkracht / memperoleh kekuatan hukum yang tetap apakah masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh ? Jawabannya ada yaitu berupa upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali (PK).
Mencari literature tentang PK khususnya untuk perkara perdata relative lebih sulit dibandingkan dengan perkara pidana, mungkin dikarenakan PK perkara perdata lebih jarang dibandingkan dengan perkara perdata ,setelah keliling beberapa toko buku terkemuka yang saya temukan paling banyak buku PK pidana dan kalaupun ada perdata tentang perceraian . Saya kembali ke mobil sambil menunggu istri ,iseng saja saya mencari di toko online dan ada buku satu-satunya judulnya Peninjauan Kembali dalam Hukum Perdata ( Arti dan Makna ) ditulis oleh Soedirjo, S.H. , penerbit Akademika Pressindo CV Jakarta Edisi Pertama tahun 1986, langsung saya beli walapun bukunya sudah lusuh tapi bisa dijadikan referensi disamping sumber-sumber lainnya.
Riwayat Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perdata ?
Riwayat rekes-sipil ini sengaja saya tulis agak lengkap walapun membosankan pembaca dengan maksud untuk memberi gambaran betapa lembaga rekes-sipil atau peninjauan kembali ini rumit dan sulit, sehingga dapat dibayangkan sungguhpun upaya hukum ini terbuka akan tetapi system dan prosedurenya tidak sederhana.
Berasal dari Hukum Perancis , nama aslinya ‘ requete civiele’ timbulnya di abad ke 16 M, di Belanda disebut dengan ‘ request civiel ‘ dan karena Indonesia yang waktu itu namanya Hindia Belanda merupakan jajahan Belanda maka berlaku azas konkordansi dan dimasukkan kedalam hukum acara perdata daerah jajahannya dengan mendapat ketentuan acaranya dalam RRv ( (Reglementn op de Rechterlijke Organisatie) yang memuat ketentuan-ketentuan Hukum acara perdata yang berlaku bagi pengadilan untuk penduduk golongan Eropa dan yang disamakan dengan mereka.
Khusus untuk penduduk golongan Indonesia pada waktu itu berlaku dua hukum acara perdata yaitu HIR ( Herzien Indonesisch Reglement ) untuk daerah Jawa dan Madura sedangkan yang satu lagi RBg ( Rechtsreglement Buitengewesten ) untuk daerah diluar Jawa dan Madura, didalam keduanya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang lembaga ‘request civiel’ atau umum menyebutnya rekes-sipil agar tidak menjadikan lebih ruwet. Bahkan untuk mempertahankan keutuhan HIR dan RBg sebagai prosedur yang sederhana untuk melayani hukum materiil yang tidak tertulis HIR dan RBg melarang pengadilan memakai bentuk-bentuk acara lain daripada yang telah diatur dalam HIR dan RBg.
Tetapi meskipun HIR dan RBg tidak memuat ketentuan tentang rekes-sipil namun dalam prakteknya pengadilan ( landraad ) telah menjalankan praktek ini seperti dalam halnya bentuk acara penggabungan (voeging) dan pencampuran (intervensi ) dan sebagainaya, hal ini terjadi sekitar tahun 1931.
Seiring perjalan waktu tibalah saat pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia maka dibentuklah Undang-Undang yang mengatur susunan, kekuasaan Mahkamah Agung RI yang diamanatkan oleh Konstitusi RIS , Undang Undang tersebut berlaku tanggal 9 Mei 1950 (LN 50-30 ) tidak memuat lembaga peninjauan kembali.
Namun demikian dialam kemerdekaan melanjutkan prakter rekes-sipil dibuktikan dengan beberapa putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Banding terjadi pada sekitar tahun 1953- 1954.
Lima tahun setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, terciptalah UU No. 19 tahun 1964 tentang Kekuasan Pokok Kehakiman yang didalamnya mengatur lembaga peninjauan kembali yang pelaksanaannya berpijak pada Undang-Undang No13 Tahun 1965 pasal 31 dan 52 yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung diberi wewenang dan tugas untuk menangnai permohonan peninjauan kembali terhadap putussan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas dasar Undang Undang No. 19 tahun 1964 dan Undang Undang No 13 Tahun 1965 kkemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran tanggal 29 September 1967 No. 631/KM/1501/M/A.1/67 yang melarang dipergunakannya lembaga ‘request-civiel’ sebagai pedoman untuk menyelesaikan perkara-perkara permohonan peninjauan kembali.
Empat tahun setelah adanya larangan itu permohonan peninjauan kembali menumpuk sehingga pada Mahkamah Agung pada tanggal 19 Juli 1969 mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1969 yang mengatur acara peninjauan kembali dalam perkara perdata dan pidana yang mirip dengan request-civiel dan herziening, akan tetapi peraturan ini hanya berumur tiga bulan kemudian dibekukan dengan SE Mahkamah Agung No. 18 tanggal 23 Oktober 1969 atas isyarat dari DPRGR dengan semangan rule of law bersamaan tahun-tahun pertama era Orde Baru dicanangkan dengan catatan perkara peninjauan kembali yang diperiksa sebelum 19 Juli 1969 tetap diteruskan menurut cara yang lama yaitu diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan hak banding dan kasasi.
Setahun kemudian diundangkan dan mulai berlaku UU No. 14/1970 menggantikan UU No. 19/1969 yang masih tetap memberi janji bahwa lembaga peninjauan kembali akan diatur dengan undang-undang. Kemudian keluar Perma No.1 Tahun 1971 yang isinya mencabut Perma No. 1/1969 dengan catatan bahwa gugatan request-civiel dapat diajukan menurut cara gugatan biasa .
Demikian seterusnya hingga pada tahun 1980 muncul drama pidana Sengkon dan Karta yang dijatuhi hukuman akibat putusan pengadilan yang salah, yang menjadi cikal bakal terbitnya Perma 1/1980 yang bersifat sementara sambal menunggu Undang Undang yang mengatur hukum acara peninjauan kembali.
Pada tanggal 31 Desember 1980 diundangkan dan mulai berlaku UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana , dengan terbitnya undang undang ini yang memuat hukum acara peninjauan kembali maka berakhirlan sudah masa berlakunya Perma 1/1980 untuk perkara pidana , sedangkan untuk permintaan peninjauan kembali putusan dalam perkara perdata masih berlaku dan bahkan disemprnakan dengan Perma No.1 /1982 tanggal 11 Maret 1982 , hingga terbitlah UU No. 14/1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung yang mengatur tentang Pemeriksaan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berlaku hingga sekarang.
Permohonan Peninjauan Kembali untuk perkara PHI,
Sebelum membahas cara mengajukan Peninjauan Kembali perkara perdata khusus PHI, ingin saya mengingatkan kembali kepada pembaca bahwa dalam perkara PHI tidak ada upaya hukum banding
Putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan merupakan putusan pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi. Pengaturan tersebut untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat adil dan biaya murah.
Akan tetapi harus disadari bahwa putusan pengadilan merupakan buah karya hakim; Hakim sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan, dalam suatu perkara pidana yang berakhir dengan pemidanaan yang berkekuatan tetap, mungkin saja terjadi bahwa dikemudian hari timbul fakta-fakta yang menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah, demikian juga dalam perkara perdata, oleh karena itu disediakan upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali.
Walaupun tidak diatur dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) buan berarti upaya hukum Peninjauan Kembali dilarang dalam UUPHI. Oleh karena tidak diatur secara khusus dalam UUPHI maka berlaku hukum yang bersifffat umum ( lex generalis ) dalam hukum acara perdata.
Mengenai PK diatur di pasal 67 Undang-Undang Nomo 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu :
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkann alasan-alasan sebagai berikut :
- Apabila putusan didasarkanpada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawanyang diketahui setelah perkaranya diputusatas didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila setelah perkara diputus , ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Artinya PK dibolehkan dalam PHI , selanjutnya pasal 66 ayat (2) UUMA juga bertalian dengan pasal 108 UUPHI, yang pada intinya pelaksanaan putusan pengadilan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya PK.
Mekanisme / tata tertib pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Perdata ;
Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta , 2008 halaman 10-13 dikaitkan dengan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilingkungan Peradilan Umum , maka tata urutan / procedure Peninjauan Kembali Perkara Perdata adalah sebagai berikut :
- Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama , yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
- Permohonan Peninjauan embali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender , dalam hal :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongnan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan , adalah sejak ditemukan surat- surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyataan dibawah sumpah dan disahan oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila telah diabulan suatu hal yang tida dituntut , apabila mengenai esuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak- pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama , atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur , maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar ) terdiri dari :
- Biaya perkara peninjauan kembali yang telah ditetapkan oleh Ketua MA.
- Biaya pengiriman uang.
- Biaya pengiriman berkas.
- Biaya Pemberitahuan (BP) berupa :
- i. BP pernyataan P dan alasan P.
- ii. BP penyampaian Salinan putusan kepada pemohon PK.
- iii. BP amar putusan kepada termohon PK.
- SKUM dibuat rangkap tiga :
a. Lembar pertama untuk pemohon.
b. Lembar kedua untukasir.
c. Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. - Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagai tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya peninjaun kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akte pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register peninjauan kembali.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan P kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan Salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
- Jawaban/tanggapan atas alasan PK harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
- Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan pengadilan Negeri harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundle A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh principal.
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akte pencabutan yang ditanda tangani oleh Panitera.
Langkah-langkah tersebut diatas bisa dijalankan sendiri atau dengan bantuan advokat / penasehat hukum.
Menurut hemat penulis upaya peninjauan kembali ini merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pencari keadilan , sehingga sebagai bentuk penghormatan warga negara terhadap proses hukum , maka apapun putusan yang diambil oleh majelis PK di Mahkamah Agung sudah selayaknya diterima dengan lapang dada.
Penulis :
Anggota Advokat PERADI , NIA : 20.00753
Mantan Hakim Adhoc Tipikor
Ketua Bidang Organisasi PPBRI
Referensi :
- Peninjauan Kembalai dalam Perkara Perdata , Soedirjo, SH, AKADEMIKA PRESINDO, Jakarta , Mei 1986.
- Upaya Hukum Atas Putusan PHI Jika Menemukan Bukti Baru, Hukum Online , Dimas Hutomo, 21 September 2018.
- Prosedure Peninjauan Kembali Perkara Perdata , websit http://pn-sarolangun.go.id, 09-10- 2020.