Workshop Manajemen Risiko

1911

Untuk menunjang penyelenggaraan manfaat pensiun telah memiliki kebijakan umum manajemen risiko disetiap direktorat, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank & Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.

Tim Website DapenBRI
WRITTEN BY Tim Website DapenBRI Grup Teknologi Informasi Divisi Umum, SDM dan TI
×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×