Whatsapp

+628119256774

Email

dapenbri@dapenbri.co.id

Workshop Manajemen Risiko

3836
[favorite_button]

Untuk menunjang penyelenggaraan manfaat pensiun telah memiliki kebijakan umum manajemen risiko disetiap direktorat, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank & Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.

[favorite_button]
Tim Website DapenBRI
WRITTEN BY Tim Website DapenBRI Grup Teknologi Informasi Divisi Umum, SDM dan TI