Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (Dapen BRI) merupakan salah satu entitas penting dalam industri Dana Pensiun di Indonesia. Didirikan sejak tahun 1969, Dapen BRI juga merupakan salah satu dana pensiun tertua di Indonesia.

Dana Pensiun BRI merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (disingkat YDP-BRI) yang didirikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Akta Notaris Raden Imam Soesetyo Prawirokusumo Nomor 15 tanggal 25 Juli 1969. Adapun Yayasan Dana Pensiun BRI disahkan pada tahun 1978.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, seluruh Yayasan yang mengelola Program Pensiun harus menyesuaikan dengan UU tersebut. Penyesuaian YDP-BRI dari bentuk hukum Yayasan menjadi bentuk hukum Dana Pensiun dilaksanakan dengan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep:S.8-DIR/SDM/04/93 tanggal 10 April 1993 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BRI dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:Kep-315/KM.17/1994 tanggal 10 November 1994 ditempatkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10.01.1995 dan Tambahan Berita Negara Negara No. 2/DAPEN tahun 1995. Secara hukum DP BRI menjadi lembaga yang berdiri sendiri terpisah dari PT Bank Rakyat Indonesia Selaku Pemberi Kerja/Pendiri. Pemisahan ini tertuang dalam SK Direksi BRI Nokep. S-3-DIR/ORG/02/93 tanggal 23.02.1993.
Visi dari Dana Pensiun BRI adalah menjadi dana pensiun terbaik di Indonesia yang mampu memelihara kesinambungan penghasilan bagi para pesertanya di masa pensiun.
Sedangkan misi Dana Pensiun BRI adalah:
- Memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan praktik tata kelola Dana Pensiun yang baik.
- Mengelola kekayaan Dana Pensiun BRI secara aman dan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan peserta

Penghentian Program Pensiun Manfaat Pensiun (PPMP) bagi Pekerja BRI yang diangkat sebagai Pekerja Tetap tmt 1 Januari 2007, untuk seterusnya hanya diikutsertakan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Hal ini diatur oleh Surat Direksi PT. BRI (Persero) Tbk No. B. 39-DIR/SDM/01/2007 tanggal 24 Januari 2007.
Dana Pensiun BRI menawarkan banyak manfaat kepada pesertanya antara lain:
Dana Pensiun BRI membayarkan kepada peserta manfaat pensiun dan manfaat lain (berupa Bantuan Hari Raya (BHR) yang dibayarkan pada hari raya keagamaan Ybs dan Dana Santunan Kematian (DSK) bagi peserta dan pasangannnya.
Peserta dapat memilih untuk mendapatkan Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun
Peserta dapat memilih untuk mendapatkan Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Belum lama ini Dapen BRI juga mengumumkan kenaikan Manfaat Pensiun sebesar Rp100.000 serta minimal Manfaat Pensiun Normal sebesar Rp2,5 juta. (link ke artikel ini: Dapen BRI Umumkan Kenaikan Manfaat Pensiun ).