Kabar gembira hari ini diterima oleh para pensiunan BRI. Dana Pensiun (Dapen) BRI mengumumkan kenaikan Manfaat Pensiun Bulanan sebesar Rp.100.000 untuk seluruh peserta pensiun yang masih menerima manfaat pensiun s.d. Bulan Desember 2022 dan masih terdaftar sebagai penerima manfaat pensiun saat ini peraturan disahkan Otoritas Jasa Keuangan, serta mencanangkan pembayaran minimal Manfaat Pensiun Rp2,5 juta bagi penerima manfaat Pensiun Normal. Kabar gembira tersebut diumumkan dalam acara “Sosialisasi Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) BRI tahun 2023” pada hari Senin 23 Oktober 2023 di kantor Dapen BRI di Jakarta. Acara tersebut juga disiarkan melalui platform Zoom.
Hadir dalam acara tersebut Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, Agus Winardono, Direktur Human Capital BRI (secara daring), Dicky Rozano, Direktur Utama Dana Pensiun BRI, Carang Thombara Putra, Human Capital Strategy & Policy Division Head BRI, serta para pengurus PPBRI dari berbagai wilayah.
Dalam sambutannya, Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menyampaikan bahwa pencapaian kenaikan Manfaat Pensiun dan penetapan minimal Manfaat Pensiun sebesar Rp 2,5 juta bagi penerima manfaat Pensiun Normalmelalui proses yang panjang.
“Hal ini dimulai dengan adanya kemauan. Kemudian disusul dengan pelaksanaan sesuai dengan tata kelola, dan mempersiapkan dana untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Catur Budi Harto.
Ia menambahkan bahwa pensiunan BRI pantas bersyukur karena tidak semua pensiunan bisa mendapatkan manfaat seperti yang diterima pensiunan BRI. Dengan penyesuaian penerimaan manfaat pensiun normal minimal Rp 2,5 juta maka terwujudlah hal yang pernah dicita-citakan Direktur Utama BRI Sunarso yang mengatakan jangan lagi ada pensiun normal yang di bawah 2 juta.
Adapun manfaat yang diterima oleh pensiunan BRI hingga saat ini terdiri dari: Bantuan Hari Raya Keagamaan (BHRK), Kenaikan Manfaat Pensiun 4% per tahun, Manfaat Tambahan Adhoc, dan Dana Santunan Kematian.
Manfaat di atas mendapat tambahan pada tahun 2023, yakni kenaikan Manfaat Pensiun Bulanan Rp 100.000 per pensiunan dan minimal Manfaat Pensiun Normal Rp 2,5 juta. Hal ini merupakan minimal manfaat pensiun tertinggi dari seluruh Dana Pensiun di Indonesia. Setelah melalui proses yang panjang, perubahan di atas disahkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.05/2023 tanggal 27 September 2023.
Pada acara yang sama Carang Thombara Putra, Human Capital Strategy dan Policy Division Head BRI menjelaskan, perubahan di atas terhitung mulai 1 Januari 2023. Sehingga, baik kenaikan Manfaat Pensiun maupun yang mendapatkan penyesuaian Manfaat Pensiun (bagi yang Manfaat Pensiun di bawah Rp 2,5 juta) terhitung efektif mulai 1 Januari 2023.
Carang menambahkan selain kedua hal di atas, terdapat juga perubahan pada perhitungan PhDP dimana PhDP saat ini sama dengan 50% x upok bulan terakhir, sedangkan perhitungan PhDP baru ditentukan berdasarkan tabel.
“Kenaikan PhDP tidak mengikuti kebijakan kenaikan upok, tapi ditentukan berdasarkan Tabel PhDP,” ujar Carang Thombara Putra.
Peningkatan Manfaat Pensiun akan langsung diterima oleh sekitar 28.000 Pensiunan BRI segera setelah acara berakhir. Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis kenaikan dan minimal Manfaat Pensiun oleh Dicky Rozano selaku Direktur Utama Dana Pensiun BRI dan Carang Thombara Putra selaku Human Capital Strategy & Policy Division Head BRI.
semakin maju pensiunan BRI
semakin maju pensiunan BRI dan semakin berkembang Dapen BRI
Bersyukur Dapen BRI sdh memikirkan penerima MP, kita yg diluar BRI belajar dari Dapen BRI