OJK: Indonesia Bisa Mencontoh Dana Pensiun di India dan Tiongkok

100
0
dana pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program-program dana pensiun (dapen) di India dan Tiongkok bisa menjadi contoh yang relevan bagi Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, inisiatif dana pensiun di kedua negara tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

“Kita bisa meniru, meskipun tidak 100%, dan memodifikasinya. Inisiatif-inisiatifnya sangat relevan dengan tantangan yang kita hadapi sekarang,” ujar Ogi di Padma Hotel Legian, Bali, pada Rabu (20/11/2024).

Ogi menjelaskan bahwa India sedang mengembangkan produk kombinasi bernama Unified Pension Scheme (UPS), yang menggabungkan antara iuran pasti dan manfaat pasti. Model ini, meskipun belum diterapkan di Indonesia, sudah menjadi wacana sejak lama untuk dialihkan ke sistem iuran pasti (defined contribution).

“Sekarang ini ada ide kalau itu UPS di India akan diterapkan,” tambahnya. Bahkan, India telah merencanakan untuk mengedukasi anak-anak sejak dini mengenai pentingnya memiliki dana pensiun. Di India, dana pensiun sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban.

Ogi juga membandingkan dana pensiun di India yang sudah mencapai total aset sekitar Rp8.000 triliun, tujuh kali lebih besar dari Indonesia yang saat ini sekitar Rp1.500 triliun, meskipun jumlah penduduk India sekitar lima kali lebih banyak dibanding Indonesia.

“Ini mesti kejar gimana gitu, emang harus bersama-sama, nggak mungkin OJK sendiri. Kan ada porsinya itu bagian pembuat kebijakan itu adalah pemerintah,” kata Ogi seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Di sisi lain, Tiongkok memiliki program dana pensiun yang mirip dengan Indonesia, dengan beberapa skema yang wajib oleh pemerintah, sukarela bagi perusahaan dan karyawan, serta dana pensiun individu. Program dana pensiun individu di Tiongkok didorong melalui insentif tabungan pribadi.

Ogi mengakui bahwa produk dana pensiun (dapen) di Indonesia masih sedikit. Padahal, perbankan sudah menyediakan berbagai produk tabungan seperti tabungan pendidikan dan tabungan perumahan, yang terkena potongan pajak. “Kita dorong DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk menciptakan produk baru,” ujarnya.

Pada kesempatan lain Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan program dana pensiun kombinasi tersebut sebenarnya sudah ada di Indonesia, namun implementasinya menurutnya belum optimal.

Bambang mencontohkan, misalnya ada satu karyawan ikut program PPMP di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan juga ikut PPIP di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau DPPK, atau sudah ikut progran PPMP, dia juga bisa ikut program manfaat tambahan.

“Sebetulnya model di India itu sudah diterapkan di Indonesia, hanya saja tidak secara masif. Dasar hukumnya pun sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK,” kata Bambang seperti dikutip dari Bisnis, Senin (2/12/2024).

Bambang mengatakan pada dasarnya bila sudah ada dasar hukumnya, serta ada dukungan dari dana pensiun, maka semua inovasi dan skema dana pensiun di luar negeri bisa diterapkan di Indonesia.

“Sebetulnya kalau OJK intens dalam sosialisasi dan memberi peratuan pelaksanaan yang jelas dan tegas dan ditambah literasi kepada para pengusaha atau pendiri dana pensiun, hasilnya pasti tumbuh lebih positif,” ujar Bambang.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga menyoroti bahwa sekitar 57% hingga 58% pekerja informal di Indonesia belum memiliki dana pensiun. Jika para pekerja informal tersebut turut serta dalam program dana pensiun, maka industri dana pensiun Indonesia diprediksi akan berkembang pesat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×