Sejarah dan Perkembangan Dana Pensiun di Indonesia

60
0
dana pensiun

Sejarah sistem dana pensiun di Indonesia dapat ditelusuri hingga ke era kolonial Belanda. Pada masa itu, perusahaan-perusahaan kolonial Belanda menyediakan manfaat pensiun bagi karyawan mereka berdasarkan regulasi yang dikenal dengan nama Arbeiderfondsen Ordonnantie yang diterbitkan pada tahun 1926.

Lama setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, penyediaan dana pensiun bagi karyawan masih mengacu pada kerangka hukum yang sama. Baru pada tahun 1992 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Dana Pensiun (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kerangka hukum dana pensiun di Indonesia tersebut kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

DPPK dan DPLK adalah dana pensiun yang bersifat sukarela. Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mewajibkan pemerintah untuk mencari solusi pensiun dasar yang wajib bagi masyarakat umum.

Hal ini terwujud pada tahun 2011 dengan pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola program manfaat pensiun bagi masyarakat umum.

Jaminan Pensiun (JP) adalah program manfaat pasti yang sepenuhnya didanai dan wajib bagi populasi yang bekerja. Sesuai dengan namanya, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

JP telah berlaku sejak Juli 2015. Saat ini, kontribusi JP adalah 3% dari gaji bulanan karyawan, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh karyawan. Data pada tahun 2017 menunjukkan jumlah peserta JP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10,63 juta, dan total asetnya mencapai Rp25,67 triliun. Data pada bulan Juli 2024 menunjukkan bahwa dana kelolaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp175,67 triliun.

Keberadaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan melengkapi salah satu pilar penting dalam sistem pensiun Indonesia. Jika dilihat berdasarkan model “lima pilar” dari Bank Dunia, sistem pensiun Indonesia saat ini terdiri dari tiga pilar.

“Pilar Nol” terdiri dari subsidi pemerintah atau bantuan sosial untuk orang miskin dan lansia, sesuai dengan Undang-Undang SJSN No. 40 Tahun 2004.

“Pilar kedua” mencakup program JP BPJS yang wajib dan pensiun bagi pegawai negeri sipil serta anggota militer/polisi.

“Pilar ketiga” mencakup dana pensiun sukarela, yaitu DPPK dan DPLK.

Dalam konteks hukum Indonesia, hanya dana pensiun di pilar ketiga, yaitu DPPK dan DPLK, yang disebut sebagai “Dana Pensiun” atau sering disingkat dengan dapen. DPPK dan DPLK adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan tunggal untuk memberikan manfaat pensiun bagi pesertanya.

Menurut definisi dari OJK, dana pensiun (dapen) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Dalam hal ini, JP dari BPJS bukanlah “dana pensiun” tetapi sekadar program manfaat pensiun yang dikelola oleh BPJS; BPJS juga bukan “dana pensiun” karena tidak hanya mengelola program manfaat pensiun, tetapi juga program jaminan sosial lainnya seperti program asuransi kesehatan.

DPPK didirikan oleh pemberi kerja, baik dalam bentuk rencana manfaat pasti atau rencana iuran pasti. Keanggotaannya terbatas pada karyawan perusahaan atau karyawan mitra pendirinya.

Sementara itu, DPLK adalah rencana iuran pasti dengan keanggotaan terbuka yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi.

Pengelolaan DPPK dilakukan oleh dewan pengawas yang diangkat oleh pendiri dana pensiun (dapen). Anggota dewan biasanya terdiri dari karyawan senior yang kompeten dalam pengelolaan dana pensiun. Manfaat pensiun hanya dibayarkan ketika peserta telah mencapai usia pensiun.

Berdasarkan data OJK per September 2024, saat ini peserta dana pensiun mencapai 4,092 juta peserta, dengan rincian peserta DPPK 1,2 juta peserta dan DPLK 2,8 juta peserta. Dari data tersebut, ada tren peserta Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, sedangkan peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) tren-nya meningkat. Dibandingkan bulan September tahun sebelumnya, tingkat pertumbuhan kepesertaan dana pensiun hanya 1%.

Dari sisi aset kelolaan, total aset yang dikelola industri dana pensiun mencapai Rp. 380,8 triliun, yang terdiri dari DPPK mencapai Rp239 triliun dan DPLK Rp141,7 triliun. Jika dibandingkan dengan JP BPJS, nilai aset DPPK lebih besar dibandingkan dengan JP BPJS (Rp239 triliun vs Rp175,67 triliun). Dengan demikian, DPPK masih merupakan komponen penting dalam industri dana pensiun di Indonesia.

(diolah dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×