Seri Investasi : Mengenal Surat Berharga Negara (SBN)

2199
rsz 44 - Dana Pensiun BRI

Kita mungkin sering mendengar istilah Surat Berharga Negara dalam dunia investasi. Mengapa disebut Surat Berharga Negara? Ya, karena instrumen ini merupakan surat utang/ obligasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan. Pertanyaan selanjutnya, mengapa pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Utang/Obligasi?  Tujuan Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Utang/ Obligasi antara lain:

  1. Membiayai defisit APBN
  2. Menutup kekurangan kas jangka pendek
  3. Mengelola portofolio utang negara

Dengan menerbitkan Surat Utang/Obligasi pemerintah “meminjam” dana dari investor yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan APBN dalam rangka menjalankan program pemerintah. Sementara itu dari sisi investor mereka akan mendapatkan imbalan berupa bunga/kupon yang dibayarkan dalam periode waktu tertentu dan jumlah yang telah disepakati.

Surat Berharga Negara (SBN) terbagi menjadi 2 yakni Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berikut penjelasannya:

  1. Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN ini bersifat konvensional. Beberapa jenis SUN antara lain :
  2. Obligasi Negara Ritel (ORI)

Obligasi Negara Ritel (ORI) di pasar perdana hanya dijual kepada investor individu (WNI) melalui Agen Penjual dengan minimal pembelian Rp5 juta. Jangka waktu ORI rata-rata 3 tahun dengan jenis mata uang Rupiah. Kupon bersifat tetap (fixed), dibayar tiap bulan dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

  1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

SPN dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, jangka waktu maksimum 1 tahun, dengan jenis mata uang Rupiah dan tingkat kupon berupa diskonto.

  1. SUN Valas (INDON)

SUN berdenominasi Valuta Asing diterbitkan di pasar internasional dalam mata uang USD, EUR dan JPY. Penjualan SUN Valas di pasar internasional dilakukan melalui Joint Lead Manager (JLM).

  1. Saving Bond Ritel (SBR)

Savings Bond Ritel (SBR) dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan minimal pembelian Rp5 juta. Kupon SBR bersifat mengambang mengikuti LPS rate dengan batas kupon minimal (floating with floor), dibayar tiap bulan dan tidak dapat diperdagangkan.

  1. Obligasi Negara (Treasury Bonds)

Obligasi Negara (ON) dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement. Jangka waktu ON diatas 1 tahun, dengan jenis mata uang Rupiah atau USD. Kupon Obligasi Negara dapat bersifat tetap (fixed), dibayar setiap 6 bulan atau bersifat mengambang (floating) yang dibayar setiap 3 bulan sekali.

  1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Beberapa jenis SBSN antara lain :
  2. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 5 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.

  1. Islamic Fixed Rate (IFR)

IFR dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dalam jangka waktu diatas 1 tahun. Jenis imbalan atau kupon IFR bersifat fixed dengan pembayaran tiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang Rupiah. IFR dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

  1. Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S)

SPNS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan mata uang Rupiah. Jangka waktu maksimum untuk SPNS adalah 1 tahun dengan imbalan berupa diskonto.

  1. Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)

SDHI dijual kepada investor institusi lembaga pengelola dana haji melalui private placement. Imbalan SDHI berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap bulan dengan menggunakan mata uang Rupiah. SDHI tidak dapat diperdagangkan.

  1. Project Based Sukuk (PBS)

PBS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, menggunakan underlying berupa proyek maupun kegiatan APBN. Imbalan SBSN PBS berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali dengan jenis mata uang Rupiah. SBSN PBS dapat diperdagangkan.

  1. Sukuk Valas (INDOIS)

Sukuk Valas diterbitkan di pasar internasional dalam mata uang USD, melalui penjualan Joint Lead Manager (JLM)

  1. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu WNI melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 2 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed dan dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, namun memiliki fasilitas early redemption.

Dana Pensiun BRI dalam mengelola investasinya juga menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai salah satu instrument investasi dengan porsi terbesar dibandingkan dengan instrument investasi lainnya. Portofolio Surat Berharga Negara mendapatkan porsi terbesar dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun BRI karena dari sisi risiko bisa dikatakan zero risk (tidak ada risiko) karena merupakan instrument yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu imbal hasil yang didapatkan juga lebih tinggi dibandingkan dengan instrument pasar uang (misalnya: deposito) dan memiliki berbagai seri dengan jatuh tempo yang tersebar dari tenor pendek hingga tenor panjang sehingga cocok dengan profil Dana Pensiun BRI yang membutuhkan hasil investasi yang stabil untuk memenuhi kewajiban kepada para pensiunan secara berkesinambungan.

Demikian uraian singkat mengenai Surat Berharga Negara, nantikan seri-seri investasi selanjutnya.  (Ivan Mirza/Div.Inv.PUPM)

Referensi : DJPPR-Kemenkeu

Tim Website DapenBRI
WRITTEN BY Tim Website DapenBRI Grup Teknologi Informasi Divisi Umum, SDM dan TI
×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×