Whistleblowing System

Selamat Datang di Situs Whistleblowing System (WBS) Dana Pensiun BRI

Sarana pelaporan resmi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau fraud di lingkungan Dana Pensiun BRI. WBS membantu mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin dan mendukung penerapan tata kelola Dana Pensiun yang baik.

Tentang WBS

Sarana resmi untuk pelaporan dugaan pelanggaran

Whistleblowing System (WBS) Dana Pensiun BRI merupakan sarana pelaporan resmi bagi Dewan Pengawas, Direksi, Pekerja Dana Pensiun BRI, Peserta, mitra kerja, dan stakeholder lainnya untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau fraud yang terjadi di lingkungan Dana Pensiun BRI.

Tujuan WBS

WBS berfungsi sebagai early warning system untuk membantu mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin dan menjadi bagian dari penerapan Good Pension Fund Governance.

  • ✓Menyediakan kanal pelaporan yang resmi dan terdokumentasi.
  • ✓Mendukung proses penanganan laporan secara terstruktur.
  • ✓Memberikan mekanisme pemantauan status laporan melalui nomor tiket.

Siapa yang dapat melapor?

WBS dapat digunakan oleh pihak internal Dana Pensiun BRI maupun stakeholder yang berhubungan langsung dengan Dana Pensiun BRI.

  • ✓Dewan Pengawas, Direksi, dan Pekerja Dana Pensiun BRI.
  • ✓Peserta Dana Pensiun BRI.
  • ✓Mitra kerja dan pihak lain yang berhubungan langsung dengan Dana Pensiun BRI.
Cara Melapor

Alur penyampaian laporan WBS

Siapkan informasi yang memadai agar proses screening dan registrasi dapat dilakukan secara efektif.

1

Siapkan kronologis

Jelaskan kejadian, nama dan jabatan terlapor, unit kerja terlapor, serta informasi relevan lainnya.

2

Siapkan bukti

Lampirkan foto, video, surat, perjanjian, atau bukti lain apabila tersedia.

3

Kirim laporan

Sampaikan melalui e-mail WBS atau WhatsApp resmi. Pilih Fully Disclose atau Fully Anonim.

4

Terima nomor tiket

Nomor tiket disampaikan melalui balasan pada kanal yang sama setelah laporan diregistrasi.

5

Pantau status

Isi nomor tiket dan email pada form Permintaan Status. Petugas memeriksa register dan membalas melalui email setelah verifikasi.

Kanal resmi pelaporan

Website tidak menerima laporan WBS secara langsung. Gunakan kanal resmi berikut untuk menyampaikan laporan.

E-mail WBS wbs@dapenbri.co.id Kirim Pengaduan →
WhatsApp WBS +62 812-3459-3932 Buka WhatsApp →
Permintaan Pelacakan

Ingin mengetahui status laporan Anda?

Masukkan nomor tiket WBS dan alamat email yang dapat menerima balasan. Permintaan Anda akan dikirim kepada petugas WBS untuk diperiksa secara manual berdasarkan Register Pengaduan.

Petugas akan memverifikasi hak pemohon sebelum menyampaikan informasi yang diperbolehkan. Status tidak langsung ditampilkan di website.

Penggunaan email dapat mengungkapkan alamat email kepada pengelola layanan. Jangan tulis kronologi atau identitas pihak lain pada kolom informasi tambahan.

Permintaan Status Pengaduan

Petugas WBS akan memeriksa tiket Anda dan membalas melalui email setelah verifikasi.

Pesan berhasil dikirim bukan berarti nomor tiket valid atau status telah diverifikasi. Jika membutuhkan layanan anonim, gunakan kanal WBS resmi yang tersedia dan konsultasikan mekanisme verifikasinya dengan petugas.

Ruang Lingkup

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan

Kategori berikut merupakan ruang lingkup pelaporan WBS Dana Pensiun BRI.

01

Korupsi

Pemerasan, benturan kepentingan yang merugikan Dana Pensiun dan/atau Peserta, penyuapan, serta gratifikasi ilegal.

02

Penyalahgunaan Aset

Penyalahgunaan perlengkapan, uang tunai, kendaraan dinas, atau aset lain milik Dana Pensiun BRI untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

03

Kecurangan Laporan Keuangan

Melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih sehingga informasi keuangan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

04

Penipuan

Tindakan penipuan, misalnya mengajukan klaim penggantian biaya dengan bukti pengeluaran yang dipalsukan.

05

Pembocoran Informasi Rahasia

Memberikan informasi rahasia Dana Pensiun BRI kepada pihak yang tidak berhak untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

06

Tindakan Lain yang Dipersamakan dengan Fraud

Pemungutan biaya di luar ketentuan, pemerasan, serta rekayasa atau pemalsuan dokumen Peserta.

07

Pelanggaran Etik

Termasuk penggunaan narkoba, keterlibatan dalam kegiatan yang dilarang, pelanggaran HAM, pelecehan fisik/verbal/seksual, kontribusi dalam aktivitas politik, serta pelanggaran kode etik dan prosedur perusahaan yang merugikan perusahaan.

Di luar ruang lingkup WBS: pengaduan yang tidak terindikasi fraud atau pelanggaran kode etik—seperti keluhan layanan, administrasi kepesertaan, atau permintaan informasi umum—akan diarahkan ke kanal layanan/pengaduan reguler Dana Pensiun BRI setelah penilaian kelayakan pada tahap screening.

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Dana Pensiun BRI menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi laporan, serta memberikan perlindungan sesuai kebijakan yang berlaku.

Ketentuan Pengecualian Perlindungan

Perlindungan dan kerahasiaan identitas tidak berlaku bagi pelapor yang ternyata ikut terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan, jika:

  1. Laporan yang disampaikan tidak berdasar dan/atau mengandung bukti palsu.
  2. Whistleblower mengungkapkan laporan kepada pihak lain sehingga berpotensi mengungkap identitas atau substansi laporan.

Perlindungan Pihak Terlapor

Dana Pensiun BRI juga memberikan perlindungan kepada setiap Pihak Terlapor berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Informasi ringkas mengenai pelaporan, nomor tiket, status, dan perlindungan pelapor.

Siapa saja yang dapat menyampaikan laporan melalui WBS?
Pihak internal Dana Pensiun BRI (Dewan Pengawas, Direksi, dan Pekerja) serta stakeholder seperti Peserta, mitra kerja, dan pihak lain yang berhubungan langsung dengan Dana Pensiun BRI.
Jenis pelanggaran apa saja yang dapat dilaporkan?
Korupsi, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, tindakan lain yang dipersamakan dengan fraud, dan pelanggaran etik.
Melalui kanal apa laporan dapat disampaikan?
Laporan dapat disampaikan melalui e-mail wbs@dapenbri.co.id atau WhatsApp +62 812-3459-3932.
Apakah saya harus mencantumkan identitas saat melapor?
Tidak wajib. Pelapor dapat memilih menyampaikan laporan dengan identitas (Fully Disclose) atau tanpa identitas (Fully Anonim).
Bagaimana cara mendapatkan nomor tiket/kode laporan?
Nomor tiket disampaikan melalui balasan pada kanal yang sama, yaitu e-mail atau WhatsApp, setelah laporan diregistrasi.
Bagaimana cara memantau status laporan saya?
Isi nomor tiket dan alamat email melalui formulir Permintaan Status Pengaduan. Petugas memeriksa status pada register dan membalas melalui email setelah memverifikasi pemohon.
Berapa lama waktu tindak lanjut laporan?
Screening dan verifikasi awal paling lama 3 hari kerja dan dapat ditambah 2 hari kerja bila diperlukan kelengkapan data. Validasi paling lama 1 hari kerja dan diteruskan ke SKAI paling lama 3 hari kerja. Investigasi paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 2 kali 30 hari kerja.
Apa yang dapat dilakukan jika saya mengalami tekanan akibat laporan?
Pelapor dapat menghubungi Unit Kerja Penerapan SAF melalui kanal WBS resmi untuk memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai kebijakan Dana Pensiun BRI.
Kontak WBS

Butuh menyampaikan laporan?

Gunakan kanal resmi WBS. Jam layanan mengikuti hari dan jam kerja Dana Pensiun BRI, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Laporan di luar jam layanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

wbs@dapenbri.co.id Kanal resmi e-mail WBS Kirim Pengaduan →
+62 812-3459-3932 Kanal resmi WhatsApp WBS Buka WhatsApp →