Ketika telah memasuki masa pensiun, tentunya para pekerja memiliki hak sebagai penerima pensiunan meskipun hak yang diterima tersebut tidak lagi sebesar seperti ketika aktif sebagai pekerja. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016 “Penerima Pensiun adalah orang pribadi atau ahli waris yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli waris yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua”.
Lalu apakah para pensiunan juga dikenakan pajak penghasilan dan memiliki kewajiban melaporkan SPT seperti layaknya pekerja yang masih aktif bekerja di perusahaan? Berapa besaran pajak tersebut?
Sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak, jenis penghasilan yang dipotong pajak PPh 21, Pajak pekerja pensiun dikenakan pada dua jenis penghasilan, yaitu:
- Penghasilan yang diterima sekaligus, termasuk yang diberikan secara bertahap paling lama dalam 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
- Penghasilan yang diterima secara berkala sampai penerima pensiun meninggal dunia.
PENGHASILAN YANG DITERIMA SEKALIGUS
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2020, penghasilan yang dibayarkan sekaligus kepada penerima pensiun dikenai perhitungan pajak bersifat final. Penghasilan tersebut meliputi:
- Uang Pesangon, yaitu penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
- Uang Manfaat Pensiun, yaitu penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Tunjangan Hari Tua, yaitu penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
- Jaminan Hari Tua, yaitu penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. Ini
Tarif PPh 21 untuk pesangon bersifat final berdasarkan:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 -> 0%
- Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 -> 5%
- Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 -> 15%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 -> 25%
Untuk tarif pajak pensiun (Manfaat Pensiun, JHT, THT) memiliki tarif yang sedikit berbeda, yakni:
- Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%
PENGHASILAN YANG DITERIMA SECARA BERKALA
Penghasilan berkala adalah uang pensiun yang diberikan teratur/rutin setiap bulan kepada pensiunan pekerja, seperti Jaminan Pensiun atau BPJS pensiun atau uang pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun.
Pajak atas penghasilan teratur tidak bersifat final, yang dikenakan atas penghasilan neto setahun. Penghasilan neto penerima pensiun adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000 sebulan atau Rp2.400.000 setahun.
Tarif SPT Pensiunan atas Penghasilan Berkala
Perhitungan pajak pensiun atau SPT pensiunan atas penghasilan teratur berupa uang pensiun bulanan mengikuti tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta
- 15% untuk PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta
- 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- 30% untuk PKP lebih dari Rp500 juta
- 35% untuk PKP lebih dari Rp 5 Milyar
Dengan diberikannya bukti potong 1721 A1, maka cukup menjelaskan bahwa penerima pensiun wajib melaporkan SPT pensiunan nya paling lambat 31 Maret pada tahun pelaporan (misal SPT 2021 wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2022. Tetapi bagaimana jika pensiunan tidak menerima uang pensiun secara berkala/ teratur?
Sesuai ketentuan perpajakan, selama wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka tetap wajib melaporkan SPT sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Pelaporan SPT dapat menggunakan formulir 1770.
Sumber: smconsult.co.id; pajakku.com