Pada 28 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran ini menekankan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk usia, dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Persyaratan usia hanya dapat diterapkan jika ada kepentingan khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Surat edaran Menaker ini merupakan kabar baik bagi para pensiunan yang masih ingin aktif berkarya. Kini tidak ada lagi batas usia dalam proses rekrutmen, yang berarti membuka lebih banyak peluang bekerja bagi para pensiunan yang berusia di atas 50 atau 60 tahun.
Fenomena Lansia Aktif di Tiktok
Belakangan ini terdapat fenomena yang menarik di salah satu media sosial. Fenomena lansia yang aktif melakukan siaran langsung di TikTok semakin marak. Banyak di antara para lansia tersebut yang berjualan di TikTok live.
Contohnya akun @toko.ibu.sama. Akun ini dikelola ibu Sama yang berusia 70 tahun dari Malang. Akun yang memiliki 3.104 pengikut ini menjual berbagai macam barang kebutuhan mulai dari tisu, garam, hingga kemoceng.
Ada lagi akun @haji.basri57. Akun ini dikelola oleh seorang pensiunan berusia 68 tahun dari Sumatera Barat. Dengan lebih dari 165 ribu pengikut, akun ini menjadi affiliate untuk berbagai produk seperti sandal, tas, produk untuk rambut, dan lain sebagainya. Sebagai informasi, TikTok Affiliate adalah program di TikTok yang memungkinkan kreator konten untuk mempromosikan produk dan mendapatkan komisi atas penjualan yang dihasilkan melalui tautan atau keranjang kuning yang mereka berikan. Dengan menjadi affiliator Pak Basri bisa meraup penghasilan jutaan per bulan.
Mamak Misinem dengan akun @makmisofficial juga tidak kalah menarik. Ibu-ibu berusia 72 tahun ini juga aktif melakukan siaran langsung di TikTok dari rumahnya yang sederhana. Beliau menjual macam-macam kebutuhan seperti kopi, sabun cuci piring, hingga kerudung. Selain berjualan dengan tujuan memperoleh penghasilan, Mamak Misinem juga ingin menginspirasi para perempuan di luar sana, bahwa bila seorang mamak yang berusia 72 tahun saja bisa, kamu pasti bisa.
Kehadiran para lansia di media sosial ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan usia dalam hal kreativitas dan berkarya. Kehadiran mereka mengundang berbagai komentar yang sebagian besar mendukung kegiatan para lansia tersebut. Tren ini menunjukkan bahwa usia bukanlah penghalang untuk berkreasi dan berinteraksi di dunia digital.
Kehadiran lansia yang aktif di TikTok menjadi bukti nyata bahwa meskipun sudah pensiun dari dunia pekerjaan, mereka masih memiliki kemampuan dan semangat untuk berkarya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa masa pensiun bukan akhir dari produktivitas, melainkan awal dari bentuk berkarya yang baru. Para lansia yang aktif berjualan dan berbagi di TikTok membuktikan bahwa semangat untuk tetap bermanfaat tidak mengenal usia. Dukungan regulasi seperti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 memperkuat langkah menuju masyarakat yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi, di mana setiap individu—terlepas dari usianya—memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.