Berikut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta Dana Pensiun BRI (Dapen BRI). Sebagai informasi, Dana Pensiun BRI adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Saat ini Dapen BRI sudah tidak menerima kepesertaan baru.
- Persyaratan apa sajakah yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?
Haloo peserta Dapen BRI, bagi peserta yang memasuki batas usia pensiun (normal 56 tahun), peserta dapat mengisi permohonan pada menu e-pensiun pada aplikasi BRIstar. Adapun yang perlu disiapkan adalah :- Copy atau Salinan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Karena Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal.
- Copy atau Salinan Surat Keputusan Kenaikan Upah Pokok Penghargaan (SK KUPP).
- Copy atau Salinan Kartu Tanda Penduduk.
- Copy atau Salinan Buku Nikah.
- Copy atau Salinan Kartu Keluarga.
- Copy atau Salinan Halaman Depan Buku Tabungan.
- Surat Keterangan Belum Bekerja dan Belum Menikah bagi Anak Berusia diatas 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
- Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak1 Lembar.
- Bagaimana cara mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat (PDC) dan Pensiun Ditunda?
Halo peserta Dapen BRI, Bagi pekerja yang di PHK selain karena Usia Pensiun yaitu Manfaat Pensiun Dipercepat dan Pensiun Ditunda, dapat mengajukan permohonan manfaat pensiun dengan menggunakan Form 1 secara manual melalui Unit Kerja terakhir dengan melampirkan:- Copy atau Salinan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Karena Hukuman Disiplin, Atas Permintaan Sendiri atau alasan lainnya.
- Copy atau Salinan Surat Keputusan Kenaikan Upah Pokok Penghargaan (SK KUPP).
- Copy atau Salinan Kartu Tanda Penduduk.
- Copy atau Salinan Buku Nikah.
- Copy atau Salinan Kartu Keluarga.
- Copy atau Salinan Halaman Depan Buku Tabungan.
- Surat Keterangan Belum Bekerja dan Belum Menikah bagi Anak Berusia diatas 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
- Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 1 Lembar.
- Bagaimana cara mengajukan Dana Santunan Kematian?
Halo peserta Dapen BRI, Ahli waris atau Pengurus PPBRI Cabang dapat meng-entry di aplikasi dPension melalui menu Permintaan Bantuan Uang Duka kemudian melengkapi kolom Nomor Surat sampai dengan kolom Keterangan di menu tersebut dengan meng-upload berkas surat permohonan uang duka, copy KTP, copy kartu keluarga, copy buku nikah, copy buku tabungan penerima manfaat pensiun, copy akta kematian dan surat keterangan ahli waris. - Apa itu Presensi? Mengapa harus presensi dahulu untuk dibayarkan manfaat pensiunannya?
Halo peserta Dapen BRI, Presensi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat pensiun bulanan diterima oleh yang berhak. - Apa saja persyaratan pindah keanggotaan PPBRI?
Halo peserta Dapen BRI, persyaratan pindah keanggotaan antara lain Pindah Keanggotaan PPBRI ke Cabang lain:- Peserta mengajukan surat permohonan pindah keanggotaan kepada PPBRI Cabang asal untuk diteruskan kepada PPBRI Pusat dengan tindasan PPBRI tujuan.
- PPBRI Pusat menetapkan keanggotaan, kemudian meneruskan ke PPBRI Cabang tujuan dengan tindasan Dana Pensiun BRI dan PPBRI Cabang asal.
- Dana Pensiun BRI melakukan update perpindahan keanggotaan peserta dalam aplikasi dPensiOn sesuai surat dari PPBRI Pusat.
Peserta Yang Belum Menjadi Anggota PPBRI Cabang (karena di wilayah tersebut tidak terdapat PP BRI Cabang)
- Peserta mengajukan surat permohonan ke PPBRI tujuan.
- PPBRI Cabang meneruskan surat permohonan tersebut ke PPBRI Pusat untuk penetapan sebagai anggota PPBRI Cabang tujuan.
- PPBRI Pusat menetapkan keanggotaan, kemudian meneruskan ke PPBRI Cabang tujuan dan Dana Pensiun BRI.
- Dana Pensiun BRI melakukan update perpindahan keanggotaan peserta dalam aplikasi dPensiOn sesuai surat dari PP BRI Pusat.
- Bagaimana cara mendapatkan Form SPT Pajak?
Halo Peserta Dapen BRI, form SPT Pajak dapat diunduh pada aplikasi dPensiOn pada menu SPT. - Jika pasangan (Isteri/Suami) pensiunan meninggal, apakah ada hak yang dapat di klaim ke Dapen?
Halo peserta Dapen BRI, jika pasangan seorang pensiunan meninggal dapat mengajukan klaim Dana Santunan kematian pasangan. - Jika peserta pensiunan meninggal, apakah ada hak yang dapat di klaim ke Dapen?
Halo peserta Dapen BRI, apabila peserta meninggal dan masih mempunyai istri/suami yang sah dan terdaftar di Dapen BRI, maka dapat mengajukan:- Klaim Dana Santunan Kematian pada aplikasi dPensiOn pada Menu Klaim DSK
- Mengajukan permohonan manfaat pensiun terusan Janda/Duda/Anak pada aplikasi dPensiOn pada Menu Janda/Duda/Anak
- Apabila Peserta Pensiunan menikah kembali setelah pensiun, apakah istri tersebut dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga baru dan berhak atas Manfaat Pensiun?
Halo peserta Dapen BRI, istri yang dinikahi setelah Peserta Pensiun tidak dapat didaftarkan kembali dan tidak berhak atas Manfaat Pensiun. - Siapakah yang berhak mendapatkan dana santunan kematian?
Halo peserta Dapen BRI, peserta dan pasangan berhak mendapatkan dana santunan kematian apabila meninggal dunia. - Jam kerja pelayanan Dapen?
Halo peserta Dapen BRI, untuk jam pelayanan Kantor Dapen BRI adalah :
Senin – Jumat 07.30 – 16.30
Sabtu – Minggu dan tanggal merah tutup. Terima kasih - Berapa besaran Pensiun Janda/Duda?
Halo peserta Dapen BRI, besaranya Pensiun Janda/Duda adalah sebesar 75% dari Manfaat Pensiun terakhir peserta. - Berapa maksimal penerima manfaat Pensiun Anak?
Halo peserta Dapen BRI, kami informasikan bahwa penerima pensiun anak maksimal adalah umur 25 tahun dengan catatan usia 21 sampai dengan 25 tahun belum menikah dan belum bekerja. - Bagaimana cara mengajukan Pensiun Janda/Duda/Anak?
Halo peserta Dapen BRI, Pengajuan Pensiun Janda/Duda dapat mengisi Formulir Permohonan Pensiun Janda/Duda (Form VIa dan VIb) dengan melampirkan:- Surat Pengantar Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dari Cabang Pembayar atau PPBRI Cabang.
- Copy Surat Kematian yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Copy atau Salinan Buku Nikah.
- Copy atau Salinan Kartu Keluarga.
- Copy atau Salinan Halaman Depan Buku Tabungan.
- Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 1 Lembar.
- Keterangan Ahli Waris.
- Bagaimana cara pengalihan DPLK?
Halo peserta Dapen BRI, Mengisi Formulir pengalihan DPLK dengan melampirkan kelengkapan data SK PHK, Copy Surat nikah, KK, dan Bukti tanda kepesertaan dari DPLK yang ditunjuk. - Apakah kami bisa minta simulasi manfaat pensiun?
Halo peserta Dapen BRI, Mohon untuk bersurat ke Dapen BRI dengan mencantumkan minimal TMT SK PHK, Upok Terakhir & Status Keluarga Peserta.
Istri pejabat BRI di jkta, meninggal dunia, suami mendapat pensiun dari almarhum istrinya, lalu duda tsb menikah lagi dan bercerai apakah masih berhak mengambil dana pensiun almarhum istrinya tersebut
Selamat Pagi Bpk/Ibu, terkait dengan pertanyaan tersebut adalah tidak berhak, karena dengan dia menikah lagi maka manfaat pensiunya gugur, meskipun dia sekarang sudah bercerai dengan istri barunya dia tetap tidak berhak lagi atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun BRI.
Terima Kasih