Dana pensiun merupakan salah satu elemen penting dalam sistem jaminan sosial di banyak negara di dunia. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan finansial kepada pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun.
Bagi kita yang hidup di masa kini, konsep pensiun sudah sangat tertanam dalam budaya kita sehari-hari. Namun sesungguhnya, konsep pensiun merupakan gagasan yang relatif baru.
Pada tahun 1900, rata-rata harapan hidup global hanya sekitar 31 tahun. Namun, pada tahun 2017, angka itu melonjak menjadi 72,2 tahun, terutama berkat perkembangan dalam bidang kedokteran modern, sanitasi, dan kondisi kerja. Pada sebagian besar sejarah manusia, orang-orang memiliki masa hidup yang pendek dan diharapkan untuk bekerja sampai meninggal. Pada waktu itu, tidak ada kebutuhan sosial mendasar untuk pensiun seperti yang kita kenal sekarang.
Kebutuhan dana pensiun seperti yang kita kenal sekarang baru muncul berkat peningkatan harapan hidup, kemakmuran yang semakin meluas, dan pergeseran populasi yang terkait dengan Revolusi Industri.
Sebenarnya konsep dana pensiun telah ada sejak zaman kuno. Salah satu contoh tertua adalah dana pensiun untuk tentara Romawi pada abad ke-13 SM, yang memberikan pensiun kepada veteran tentara setelah mereka tidak lagi aktif bertugas. Namun, dalam bentuk modernnya, sistem dana pensiun mulai berkembang pada abad ke-19 di Eropa dan Amerika Utara sebagai respons terhadap revolusi industri dan meningkatnya urbanisasi.
Adalah Kanselir Jerman Otto von Bismarck yang mengembangkan konsep pensiun modern pada tahun 1889. Untuk mencegah pemberontakan dari para pengangguran muda Marxis, ia memutuskan untuk membayar warga negara yang berusia 70 tahun ke atas untuk keluar dari dunia kerja secara sukarela.
“Mereka yang tidak dapat bekerja karena usia dan ketidakmampuannya memiliki klaim yang beralasan untuk mendapatkan perawatan dari negara,” katanya. Inisiatif ini menciptakan gagasan tentang usia pensiun yang ditetapkan dan pembayaran pemerintah secara luas kepada para lansia yang memilih untuk keluar dari dunia kerja.
Di Amerika, setelah Perang Saudara, ekonomi Amerika bergeser dari yang bersifat rural dan agraris menjadi urban dan komersial. Industri seperti perbankan, kereta api, dan manufaktur mendorong perekonomian. Dana Pensiun korporat pertama di Amerika Serikat didirikan oleh American Express Company pada tahun 1875. Di Amex, untuk memenuhi syarat untuk pensiun, seseorang harus berusia di atas 60 tahun, telah bekerja di sana selama minimal 20 tahun, dan direkomendasikan untuk pensiun oleh seorang manajer, dengan pensiun tersebut disetujui oleh direksi.
Namun, Baltimore and Ohio railroad menemukan solusi yang berbeda pada tahun 1880, yaitu rencana pensiun pertama yang memanfaatkan baik gaji karyawan maupun kontribusi dari perusahaan untuk membangun tabungan pensiun karyawan. Hal ini membentuk fondasi untuk skema dana pensiun pekerja yang kini banyak diterapkan di seluruh dunia. Seiring berjalannya waktu, pensiun semakin populer sebagai cara bagi perusahaan untuk memberi penghargaan kepada karyawan yang setia dan berpengalaman dalam jangka panjang, sambil membuka ruang untuk merekrut tenaga kerja yang lebih muda.
Pemberlakuan pensiun wajib menjadi lebih umum seiring dengan berkembangnya abad ke-20. Ketika tenaga kerja yang lebih muda menjadi penting, banyak pemilik bisnis yang merasa tidak nyaman hanya dengan memberhentikan karyawan yang lebih tua begitu saja. Pada tahun 1926, lebih dari 200 program pensiun swasta membantu meringankan transisi keluar dari dunia kerja bagi karyawan yang lebih tua. Pada awal 1920-an, 84% pekerja kereta api dilindungi oleh program manfaat pasti yang dapat diubah atau dihentikan oleh pemberi kerja kapan saja.
Pada abad ke-20, konsep dana pensiun menyebar ke seluruh dunia dengan berbagai model dan struktur tergantung pada kebijakan sosial dan ekonomi masing-masing negara. Secara umum, negara-negara maju lebih dulu mengembangkan sistem pensiun yang canggih, sementara negara-negara berkembang mulai mengadopsi konsep ini secara bertahap seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan demografi.
Di Indonesia, sistem pensiun mulai diperkenalkan pada era kolonial Belanda untuk para pegawai pemerintah dan sektor swasta tertentu. Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, sistem pensiun diwariskan dari pemerintah kolonial dengan sedikit modifikasi.
Program dana pensiun pada awalnya diperkenalkan kepada anggota TNI, Polri dan ASN, lalu berkembang pada pegawai BUMN dan perusahaan swasta. Pada tahun 1992, diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Dana Pensiun, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
Kini semakin banyak perusahaan yang dapat menyediakan fasilitas dana pensiun kepada pegawainya. Hal ini diatur dengan keluarnya undang-undang terbaru yakni Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).