Dana Pensiun BRI memiliki manfaat pensiun bagi para peserta pensiunan Bank Rakyat Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk selaku pendiri Dana Pensiun BRI menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk para peserta yang telah berhenti bekerja dan peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Untuk menunjang penyelenggaraan manfaat pensiun, Dana Pensiun BRI telah memiliki kebijakan umum manajemen risiko disetiap direktorat yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.