Workshop Kebijakan Umum Manajemen Risiko Dana Pensiun BRI

Dana Pensiun BRI memiliki manfaat pensiun bagi para peserta pensiunan Bank Rakyat Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk selaku pendiri Dana Pensiun BRI menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk para peserta yang telah berhenti bekerja dan peserta yang telah memasuki masa pensiun.

Untuk menunjang penyelenggaraan manfaat pensiun, Dana Pensiun BRI telah memiliki kebijakan umum manajemen risiko disetiap direktorat yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.

Pelaksanaan Workshop dengan Peserta Pegawai Dana Pensiun BRI
Arahan dan Sambutan dari Direktur Utama Dana Pensiun BRI Bpk. Saptono Siwi

Tags:

Share:

You May Also Like

Dalam rangka mendukung pelayanan perpajakan yang lebih mudah dan modern, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sistem CORETAX. Sistem ini digunakan...
Perencanaan pensiun seringkali dibagi tiga tahap: Pertama, mengamankan Dana Pensiun (finansial). Kedua, menikmati hasil (hobi, travel, keluarga). Namun, ada tahap...
Selama 30 tahun lebih, Anda dan pasangan terbiasa dengan rutinitas: pagi hari sibuk bersiap kerja, bertemu lagi sore hari, dan...
Salah satu impian terbesar yang sering tertunda saat masih aktif bekerja adalah berlibur. “Nanti saja kalau sudah pensiun,” begitu pikir...