Sistem dana pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib (mandatory) dan program pensiun sukarela (voluntary). Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu. Program ini dijalankan oleh beberapa entitas yang didirikan oleh Pemerintah mencakup Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), PT ASABRI, dan PT TASPEN (Persero).
BPJS-TK merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan merupakan perubahan dari PT Jamsostek. Program jaminan sosial tenaga kerja (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian) yang sebelumnya dikelola PT Jamsostek kemudian dialihkan kepada BPJS-TK. BPJS-TK menjalankan satu program baru yaitu Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015. BPJS-TK melayani peserta yang seluruhnya adalah pekerja sektor formal di Indonesia.
PT TASPEN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
PT ASABRI (Persero) merupakan perusahaan BUMN asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. Terdapat enam program yang dijalankan PT ASABRI dan dua diantaranya yaitu program pensiun dan program Tabungan Hari Tua.
Gambar: Sistem Dana Pensiun di Indonesia. Sumber: OJK
Program Dana Pensiun Sukarela
Program pensiun sukarela merupakan program pensiun yang dijalankan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Program pensiun ini tidak bersifat wajib dan dikelola oleh badan usaha komersil.
DPPK adalah program pensiun yang dibentuk oleh pendiri (pemberi kerja) bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta. Sedangkan DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja dan/atau perorangan secara mandiri.
Terdapat perbedaan otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap program pensiun wajib dan program pensiun sukarela. Pengaturan dan pengawasan program pensiun sukarela dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan program pensiun wajib diatur oleh Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Aparatur Negara. Pengawasan terhadap program wajib ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan OJK.
Dana Pensiun (Dapen) BRI merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang didirikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 1969 sebagai salah satu upaya memberikan kesinambungan penghasilan kepada para pekerjanya di hari tua. Sebagai informasi, Dapen BRI sudah tidak menerima kepesertaan baru sejak tahun 2007. Para peserta dana pensiun baru kemudian dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Adapun alasan pengalihan seperti juga terjadi pada banyak dana pensiun pemberi kerja lainnya adalah efisiensi penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dan ingin fokus pada kegiatan utama perusahaan.