PT Bringin Gigantara
Penyedia Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang mendukung kebutuhan pengelolaan uang rupiah melalui layanan yang profesional, terstandar, dan terpercaya.
Bringin Gigantara
PT. Bringin Gigantara
PT. Bringin Gigantara (BGI) merupakan perusahaan anak Dana Pensiun BRI yang berdiri berdasarkan Akta Notaris Agus Madjid, S.H. Nomor 77 tanggal 14 November 1990 di Jakarta.
Pada awalnya perusahaan menggunakan penyebutan nama dan logo BG, kemudian berubah menjadi BRIIT. Saat ini BRIIT telah berdiri sendiri, sedangkan PT. Bringin Gigantara menggunakan identitas BRICASH.
PT. Bringin Gigantara menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pengelola Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dengan mengedepankan standar layanan dan manajemen mutu.
BRICASH
Identitas BRICASH digunakan oleh PT. Bringin Gigantara dalam menjalankan layanan pengelolaan uang rupiah, sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah dan Perusahaan Pengelola Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
Identitas dan Perkembangan
Pendirian Perusahaan
PT. Bringin Gigantara didirikan berdasarkan Akta Notaris Agus Madjid, S.H. Nomor 77 tanggal 14 November 1990 di Jakarta.
BG → BRIIT → BRICASH
Perusahaan mengalami perkembangan identitas, dari penyebutan BG, kemudian BRIIT, dan selanjutnya menggunakan identitas BRICASH.
Layanan PJPUR
PT. Bringin Gigantara berfokus pada layanan sebagai Perusahaan Pengelola Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
Fokus Layanan
PT. Bringin Gigantara menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem pengelolaan uang rupiah dengan dukungan sistem manajemen mutu.
Pengelolaan Uang Rupiah
Menyediakan layanan yang berkaitan dengan pengelolaan uang rupiah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Jasa PJPUR
Menjalankan kegiatan sebagai Perusahaan Pengelola Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Quality Management
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikasi ISO 9001:2015.
Legalitas dan Standar Mutu
PT. Bringin Gigantara memiliki perizinan dan standar manajemen mutu yang mendukung pelaksanaan kegiatan usahanya.
Izin Resmi PJPUR
PT. Bringin Gigantara secara resmi memperoleh Izin Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dari Bank Indonesia pada tahun 2017.
ISO 9001:2015
PT. Bringin Gigantara telah menjalankan Sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat ISO 9001:2015.
Pengelolaan Uang Rupiah
Kegiatan PJPUR berada dalam kerangka regulasi Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
PBI No. 21/10/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah sekaligus mengatur Perusahaan Pengelola Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Kepemilikan Saham
| Pemegang Saham | Lembar Saham | Kepemilikan |
|---|---|---|
| Dana Pensiun BRI | 65.646 | 64,91% |
| YKP BRI | 30.271 | 29,93% |
| PT BKS | 5.223 | 5,16% |
| Jumlah | 101.140 | 100,00% |
Pengurus
Ebeneser Girsang
Komisaris
Windriyo Aribowo
Direktur Utama
Gusneldi
Direktur
Fithria Mulyandari
Direktur
PT Bringin Gigantara
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan kegiatan PT Bringin Gigantara, silakan menghubungi kantor perusahaan atau mengunjungi website resmi perusahaan.