Oleh : Soeherman, SH.MM *), NOVUM Mutlak harus SAHIH Sebagai Alasan Peninjauan Kembali (PK). Tulisan ini menjawab pertanyaan dan memenuhi permintaan teman-teman melaui whatsapp dan pesan singkat kepada saya, jawaban ini saya ambilkan dari UU, peraturan terkait, buku, artikel ahli dan tulisan populair dari praktisi hukum yang sudah dipublikasikan , bisa jadi jawaban ini belum memuaskan pembaca khususnya teman-teman saya tadi, tapi secara garis besar mudah-mudahan bisa memberikan gambaran awal tentang apa dan bagaimana novum.
Menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs.M.Marwan,SH & Jimmy P, SH penerbit Reality Publisher halaman 459 , Novum adalah Bukti baru; bukti atau keadaan yang menimbulkan dugaan kuat bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung maka putusan akan berbeda.
Saya memilih kata sahih, karena memang lebih tepat untuk memberikan gambaran bahwa sedemikian pentingnya peranan novum ini untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum bagi majelis hakim PK yang memeriksa permohonan peninjauan kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan karena urgensinya maka setiap permohonan PK sebelum diperiksa oleh majelis Hakim PK di Mahkamah Agung maka novum atas permohonan PK tersebut dimintakan pendapat Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa perkara aquo sebagai pengadilan / majelis hakim yang memeriksa fakta dan bukti ( judex facti).
Istilah sahih berasal dari Bahasa Arab yang terkenal dalam kajian ilmu hadis dalam kaitannya dengan nilai suatu hadis, meski dikenal juga dalam ushul fikih sedangkan menunurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) , Edisi V yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang bisa diakses melalui internet kata sahih berarti : sah: benar; sempurna; tiada cela (dusta, palsu); sesuai dengan hukum (peraturan) dan kata mutlak berarti “tidak boleh tidak”.
Sebelum kita bahas novum terlebih dahulu kita perhatikan bersama ketentuan yang mengatur mengenai Pemeriksaan PK Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewijsde ) berdasarkan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai berikut :
“Permohonan penijauan kembali putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
- (a) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- (b) Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat buktiyang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- (c) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- (d) Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- (e) Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama aau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- (f) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata “.
Kemudian untuk lebih jelasnya terkait dengan hal tersebut diatas kita perlu memperhatikan Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung , yang menyatakan :
“Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 ( seratus delapan puluh ) hari untuk :
- Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti , yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinayatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Yang disebut pada huruf c,d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- Yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara;.
Menilik kepada uraian tersebut diatas kalau kita membahas tentang novum berarti hanyalah terakit dengan Pasal 67 huruf b juncto Pasal 69 huruf b UU No. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “ Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan KKasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata” terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan pasal 67 huruf n juncto pasal 69 huruf b tersebut , yaitu :
- Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini terbatas hanya pada bentuk Alat Bukti Surat .
- Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan.
- Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang.
- Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara.
Terhadap bagian 3 tersebut diatas, maka pada hari dan tanggal ditemukan alat bukti surat itu, pemohon PK harus menyatakan dibawah sumpah yaitu :
- Pernyataan sumoah itu dibuat secara tertulis yang menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal tersebut telah menemukan alat bukti surat tertentu dengan menyebutkan tempat atau kantor dimana alat bukti surat itu ditemukan.
- Selanjutnya surat pernyataan sumpah itu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Terhadap kedua syarat diatas bersifat imperative( bersifat keharusan ) dan kumulatif ( bersifat menambahkan ) , artinya bahwa apabila penemuan surat itu tidak dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dibawah sumpah, kemudian surat pernyataan itu tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang , maka alat bukti surat itu tidak memenuhi syarat sebagai alasan permohonan PK. Sedangkan pernyataan sumpah saja oleh Pemohon PK tanpa disahkan oleh pejabat yang berwenang juga mengakibatkan alat bukti surat tersebut tidak sah sebagai alasan permohonan PK.
Dengan kata lain secara sederhana dapat dikatakan bahwa pernyataan dibawah sumpah tersebut dapat langsung dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dan pengesahannya dilakukan oleh pejabat tersebut pada surat yang bersamaan ditempat pembuatan pernyataan sumpah.
Adapun pengertian “pejabat yang berwenang” pada Pasal 69 huruf b tersebut diatas tidak diberikan penjelasan , maka tidak juga ada pembatasan atas “pejabat yang berwenang“ dalam melakukan pengesahan atas alat bukti surat tersebut. Namun demikian jika suatu surat yang akan dijadikan novum berkaitan erat dengan pejabat tertentu, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dilakukan dihadapan dan oleh pejabat yang bersangkutan.
Misalnya jika alat bukti surat yang akan diajukan sebagai novum adalah berupa akte jual beli tanah , maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan oleh Notaris/ PPAT pembuata akte tersebut, sedangan apabila alat bukti surat yang diajukan sebagai novum adalah berupa sertipikat hak milik , maka pernyataan sumpah dan pengesahnnya dapat dilakukan dihadapan dan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) .
Seterusnya berlaku juga untuk surat-surat lain yang akan diajukan sebagai novum , maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengeluarkan surat dimaksud.
*) Advokat PERADI &
Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan PPBRI
Referensi :
- UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
- Tentang PK (peninjauan kembali ) Jurnal hukumonline, edisi 31 Desember 1999, Luhut M.P. DR,SH.LL.M .
- “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Pininjauan Kembali Perkara Perdata “ M. Yahya Harahap.