Instrumen Investasi Dana Pensiun BRI

1461
0
instrumen investasi dana pensiun bri 1 - Dana Pensiun BRI

investasi dana pensiunSemakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, pemerintah menimbang perlunya diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK Nomor 27 Tahun 2023) yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Peraturan ini salah satunya mengatur instrumen investasi yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun.

Pada pasal 150 POJK Nomor 27 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa: Dana Pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi sebagai berikut:

  1. deposito on call pada Bank;
  2. deposito berjangka pada Bank;
  3. sertifikat deposito pada Bank;
  4. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
  5. Surat Berharga Negara;
  6. saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
  7. obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
  8. Reksa Dana yang terdiri dari:
    1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
    2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan dan Reksa Dana indeks;
    3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan/atau
    4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
  9. MTN;
  10. efek beragun aset;
  11. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
  12. kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
  13. REPO;
  14. penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri;
  15. tanah dan/atau bangunan di Indonesia;
  16. obligasi daerah; dan/atau
  17. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.

investasi dana pensiunSebagai informasi Dana Pensiun (Dapen) BRI berinvestasi pada, antara lain: Deposito On Call, Deposito Berjangka, Surat Berharga Negara, Obligasi, Sukuk, Saham, Reksadana, Efek Beragun Aset dari KIK EBA, penyertaan langsung dan properti (tanah dan/atau bangunan).

Investasi Penyertaan langsung dilakukan oleh Dapen BRI pada beberapa anak perusahaan. (artikel dapat dilihat di https://dapenbri.co.id/perusahaan-anak-dapen-bri)

Terdapat pula investasi Dapen BRI dalam bentuk properti (tanah dan/atau bangunan) seperti: tanah cengkareng, tanah padang, gedung Menara BRIPens, Plaza BRI Surabaya, Gedung BRI Balikpapan, dan beberapa tanah dan gedung lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK Nomor 27 Tahun 2023) yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Dana Pensiun BRI berusaha selalu berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo!

Apakah ada yang bisa kami bantu ?

×